MedanPeristiwaSumatera Utara

Dituduh Penipuan dan Penggelapan, Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

×

Dituduh Penipuan dan Penggelapan, Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Emak-emak
Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster saat berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

MEDAN – Sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam aksinya, massa membawa poster berisi tuntutan kepada Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan agar memberi perhatian serius terhadap penyidik Alam Surya Wijaya. Mereka menilai penanganan laporan polisi yang menyangkut terlapor berinisial MDL dan HBL tidak profesional, bahkan diduga sarat kepentingan dengan pelapor Fahril Fauzi Lubis.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menolak keras penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia merasa ditakut-takuti oleh penyidik dalam kasus yang dilaporkan oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis.

Masdelina dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana Pasal 378, 372, dan 242 KUHP. Namun, ia menyebut laporan tersebut sudah kadaluwarsa.

“Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024, setelah 19 tahun. Itu jelas kadaluwarsa. Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana sudah hapus,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kisah Pilu Anak 10 Tahun di Hilikara, Nias Selatan

Ia juga menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan, khususnya terkait kwitansi penerimaan uang yang dijadikan barang bukti. “Kami hanya tanda tangan satu kwitansi, tapi pelapor membuat tiga kwitansi. Penyidik memaksa kami mengakui semua, padahal jumlah uang yang kami terima tidak sesuai. Anehnya, keterangan kami di BAP justru dipelintir,” ujar Masdelina.

Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan ini sebenarnya berkaitan dengan sengketa keluarga dan warisan. Menurutnya, masih ada enam ahli waris lain yang berhak atas tanah dan bangunan yang disengketakan, bukan hanya dirinya.

“Justru pelaporlah yang menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah. Jadi di mana letak penipuan yang dituduhkan kepada saya?” tambahnya.

Masdelina juga mengaku kecewa dengan sikap penyidik yang dinilainya kurang beretika dan terkesan melakukan intimidasi. “Kami menuntut agar kasus ini di-SP3, karena ini murni masalah keluarga. Saya justru korban karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” katanya.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Demo dan Blokade Jalan, Tuntut Dokter Dipecat dan RS Mitra Sejati Ditutup

Ia berharap pimpinan Polrestabes Medan, khususnya Wakapolrestabes, dapat menengahi perkara ini dan mencabut laporan polisi yang dianggapnya tidak benar.
“Sebagai seorang ibu, saya tidak terima jika dipaksakan jadi tersangka. Kami minta keadilan,” pungkasnya.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *