Asaberita.com – Jakarta – Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mulai malam ini resmi menjadi narapidana (napi). Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
“Mulai malam ini secara resmi di mana kita menyaksikan bersama telah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa penuntut umum. Maka mulai malam ini yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra menjadi narapidana di pemasyarakatan dan menjadi warga binaan di pemasyarakatan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Reynhard mengatakan penempatan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri itu dilakukan untuk sementara. Hal itu dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terpidana yang divonis 2 tahun penjara itu.
“Kemudian penempatan yang bersangkutan kami akan tempatkan sementara yang bersangkutan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini di mana penempatan yang dilakukan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini yaitu tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya.
“Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan. Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini,” sambung Reynhard.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra secara administrasi dilakukan secara langsung.
Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan surat penyerahan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Dirjen Pas Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono serta Djoko Tjandra.
“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
“Malam ini kita menyerahkan secara administrasi daripada terpidana kasus Saudara Djoko Tjandra,” sambungnya. ** dc/msj