BATUBARA – Keluhan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain Kabupaten Batubara kembali mencuat. Seorang warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi, mengaku kecewa setelah adik kandungnya yang masih berusia 9 tahun tidak mendapatkan pelayanan medis di poli kebidanan rumah sakit tersebut selama dua hari berturut-turut akibat dokter tidak berada di tempat.
Warga bernama Yadi menyampaikan bahwa dirinya telah membawa sang adik sejak pagi hari dan menunggu hingga siang, namun dokter yang dijadwalkan bertugas tidak kunjung hadir. Tanpa kepastian pelayanan, pasien akhirnya terpaksa pulang meski masih dalam kondisi sakit.
“Kami datang sejak pagi dan menunggu sampai sekitar pukul 12.30 WIB. Ini rumah sakit pemerintah, bukan praktik pribadi. Tapi tidak ada dokter dan tidak ada kepastian,” ujar Yadi kepada wartawan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga lain yang ditemui di lokasi. Mereka menyebutkan bahwa ketidakhadiran dokter di poli kebidanan kerap terjadi. Dua nama dokter, yakni dr. Hendrik dan dr. Eli, disebut-sebut oleh warga sebagai tenaga medis berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang jadwal kehadirannya dinilai tidak konsisten.
Warga menilai kondisi tersebut merugikan pasien, terutama karena layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
Penjelasan Manajemen Rumah Sakit
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Rosi, membenarkan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan menyebutkan bahwa akan ada dokter pengganti, yakni dr. Alfian. Namun, pihak rumah sakit belum dapat memastikan waktu kedatangan dokter pengganti tersebut.
“Dokternya sakit dan akan digantikan. Untuk jamnya, mohon ditunggu,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian kepada pasien yang telah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan medis.
Sorotan terhadap Manajemen dan Disiplin ASN
Peristiwa ini turut memunculkan sorotan terhadap manajemen RSUD HJ Zulkarnain di bawah kepemimpinan direktur rumah sakit. Sejumlah warga berharap pihak manajemen memperketat pengawasan terhadap kehadiran tenaga medis, khususnya dokter berstatus ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menaati jam kerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahannya.
Meski demikian, penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin tetap menjadi kewenangan instansi pembina kepegawaian setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Harapan Perbaikan Layanan
Kondisi pelayanan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah daerah yang kerap menggaungkan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, termasuk memastikan ketersediaan dokter sesuai jadwal.
“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Kami hanya ingin dokter hadir dan pasien dilayani dengan layak. Ini soal kesehatan dan nyawa manusia,” kata Yadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD HJ Zulkarnain belum memberikan keterangan lanjutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit tersebut.
(ABN/aby/basri)
- Sekda Binjai Tekankan Komitmen Akuntabilitas pada Apel Gabungan ASN dan Non-ASN – Maret 2, 2026
- Bangga pada Kepemimpinan Cak Imin, Hamdan Benahi Total Struktur PKB Medan hingga Tingkat Ranting – Maret 2, 2026
- Kantah Toba Uji Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Balige, Perkuat Link and Match Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja – Maret 2, 2026











