MEDAN — DPRD Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara guna membahas legalitas serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sedar Abadi Djaja Toyolawa yang beroperasi di Kecamatan Lahewa.
Pertemuan yang digelar belum lama ini di Kantor Wilayah BPN Sumut, menjadi bagian dari upaya pendalaman aspek hukum dan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status penggunaan lahan perusahaan.
Kegiatan konsultasi ini difokuskan pada pengkajian dokumen perizinan, kesesuaian prosedur administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria. DPRD menilai langkah koordinatif dengan Badan Pertanahan Nasional penting dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak bertukar data dan informasi terkait riwayat penerbitan HGU, batas wilayah lahan, hingga potensi implikasi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
DPRD Nias Utara menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses evaluasi perizinan. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pertanahan dipandang krusial untuk menjaga tertib administrasi lahan serta menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Melalui konsultasi ini, diharapkan tercapai pemahaman komprehensif mengenai status dan legalitas HGU perusahaan, sehingga kebijakan lanjutan dapat diarahkan tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat setempat.
(ABN/basri)
- Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman – Februari 14, 2026
- Jelang Ramadhan 1447 H, Penyuluh Agama KUA Medan Kota Ajak Jemaah Jumat Muhasabah Diri – Februari 14, 2026
- Wabup Madina Pantau Korve ASN, Tegaskan Lingkungan Bersih Tingkatkan Pelayanan Publik – Februari 14, 2026











