
Asaberita.com-Jakarta – UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) masuk prolegnas prioritas untuk direvisi DPR. Dari draft yang beredar, pasal tentang korupsi tambang hilang dalam RUU ini.
Sebagaimana dilihat detik.com, Kamis (13/2/2020), dalam draft RUU Minerba ada pasal penting yang hilang. Yakni pasal tentang sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Yaitu ketentuan Pasal 165 dihapus.
Pasal 165 selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000
Adapun dalam draf RUU, Pasal 165 dihapus. Selengkapnya berbunyi:
Ketentuan Pasal 165 dihapus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan telah membahas revisi UU Minerba dengan kementerian/lembaga. Dari pembahasan itu, pemerintah mencatat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM).
“DIM pemerintah RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan K/L menghasilkan perubahan dengan rincian, bab diubah tidak ada, bab baru 2 bab, pasal diubah 85 pasal, pasal baru 36 pasal, DIM berjumlah 938 DIM,” kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Arifin juga mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. Penyelesaian permasalahan antar sektor hingga Izin usaha pertambangan rakyat. (dtc/has)
- Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO – Februari 11, 2025
- Analisis Perbandingan Indonesia dan Malaysia: Sejarah, Sumber Daya, Ekonomi, dan Peran Global – Februari 11, 2025
- KUA Medan Kota Berpartisipasi dalam MTQ ke-58 Tingkat Kecamatan Tahun 2025 – Februari 11, 2025