Scroll untuk baca artikel
#
Opini

Dua Guru di Binjai yang Berseteru soal Dana BOS Berdamai Lewat Restorative Justice

×

Dua Guru di Binjai yang Berseteru soal Dana BOS Berdamai Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice
Dua Guru di Binjai yang Berseteru soal Dana BOS Berdamai Lewat Restorative Justice

BINJAI – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum guru di Kota Binjai akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kedua pihak yang sempat saling melapor ke polisi itu sepakat berdamai sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kesepakatan damai tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Jumat (6/3/26). Kedua guru yang terlibat, masing-masing berinisial SM dan CT, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat perkelahian pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika SM mendatangi rekannya, CT, untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka mengajar. Percakapan keduanya kemudian memanas dan berujung pertengkaran fisik.

Dalam insiden tersebut, CT disebut menarik jilbab yang dikenakan SM hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. SM yang tidak terima kemudian membalas sehingga keduanya terlibat aksi saling dorong dan berujung saling melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Karutan Medan Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan Nataru

Atas kejadian itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum sempat menjerat keduanya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan perkara tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara tertulis.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan hubungan kedua pihak yang merupakan rekan kerja dan memiliki profesi yang sama sebagai guru.

“Mereka merupakan rekan kerja dan satu profesi sebagai guru. Setelah ada kesepakatan damai, perkara ini dihentikan,” ujar Harli, Jumat (7/3/26).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian menjelaskan bahwa proses restorative justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara kedua pihak.

BACA JUGA :  Kejari Medan Pulihkan Keuangan Negara Rp181,2 Miliar Lebih

“Keduanya sudah berdamai dan memutuskan untuk saling memaafkan. Restorative justice merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan,” kata Ronald.

Dengan keputusan tersebut, perkara penganiayaan yang sempat menjerat dua guru sekolah dasar di Kota Binjai itu resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *