MADINA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda asal Provinsi Jambi berhasil dibekuk saat membawa 14,4 kilogram ganja kering siap edar di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Aksi cepat ini dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Madina IPDA Azwar Fatlhi Batubara, S.H., M.H. bersama tim opsnal Sat Narkoba Polres Madina setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang yang melintas membawa tas besar di jalur lintas tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Fitro Rejenda alias Jenda (23) dan Bimbing Yudha Putra alias Bimbing (18), keduanya warga Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 bal ganja dengan berat total 14.417,5 gram yang disembunyikan dalam dua tas ransel warna biru muda dan biru tua.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp130.000, dua unit ponsel android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru bernomor polisi BA 6271 O yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pria membawa tas besar melintas di kawasan Desa Darussalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya berhasil dicegat, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan belasan bal ganja siap edar.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K. melalui Plh Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan dua pelaku asal Jambi yang membawa sekitar 14,4 kilogram ganja. Saat ini keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Fahrul, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar di atas kedua pelaku.
“Kapolres menegaskan komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, ganja tersebut diduga berasal dari di wilayah Kecamatan Panyabungan Timur dan akan diedarkan ke Jambi melalui jalur darat. Polisi kini menelusuri pemasok utama serta penerima barang di Provinsi Jambi.
(ABN/Dedi Mulia)
- Dua Pemuda Asal Jambi Dibekuk Satres Narkoba Polres Madina, Bawa 14,4 Kg Ganja Siap Edar – Oktober 30, 2025
- Chairin F. Simanjuntak Dilantik Sebagai Pejabat Sekda Kota Binjai, Wali Kota: Jadilah Inspirator dan Motivator – Oktober 30, 2025
- Grebek Lagi! Polres Binjai Bakar Barak Narkoba di Binjai Selatan yang Sudah Berulang Kali Ditertibkan – Oktober 30, 2025











