BINJAI – Dua pria berinisial H (37) dan Y (54), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2024) pukul 21.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba, yang dipimpin oleh Kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan. Dalam operasi itu, tersangka Y sempat mencoba membuang satu bungkusan yang ia pegang. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
Tidak berhenti di situ, tim Satres Narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka H dan Y di Jalan MJ. Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa: 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 kotak warna perak, 1 bungkus plastik klip besar transparan, 2 pipet yang dimodifikasi sebagai alat skop, 1 timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Binjai. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. “Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kasihumas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Proses hukum terhadap tersangka H dan Y masih terus berlanjut.
(ABN/Qhusyai)