DELI SERDANG — Polemik hukum antara mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Muhammad Yusuf Batubara, dengan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan M. Yusuf Batubara terkait keputusan pemberhentiannya.
Melalui putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang dibacakan pada 25 November 2025, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Dengan demikian, keputusan Bupati Deliserdang tentang pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau resmi dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar, SH, dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah pemerintah daerah sudah tepat.
“Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya seluruh gugatan Muhammad Yusuf Batubara di PTUN Medan,” jelasnya.
Muslih menambahkan bahwa keputusan pemberhentian itu tidak diambil secara sepihak. Dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Audit tersebut menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan menyebabkan kerugian keuangan desa.
Atas hasil putusan ini, Kabag Hukum mengimbau seluruh pihak untuk menerima keputusan PTUN dengan bijak. “Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut dengan kepala dingin demi menjaga situasi tetap kondusif di Desa Paluh Kurau,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Bupati Deliserdang memberhentikan M. Yusuf Batubara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paluh Kurau. Tidak menerima keputusan tersebut, Yusuf mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025. Namun, proses persidangan membuktikan bahwa keputusan pemerintah daerah telah melalui pertimbangan matang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Inspektur Kabupaten Deliserdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. “Pemkab Deliserdang tidak pernah bertindak semena-mena. Semua keputusan didasarkan pada fakta, hasil audit, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan terbitnya putusan PTUN Medan ini, status hukum pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dipastikan berkekuatan tetap.
(ABN/Rizky.Zulianda)
- Pemkab Madina Ambil Langkah Strategis Atasi Kelangkaan BBM Pasca Banjir – Desember 3, 2025
- Bupati Madina Lantik Dua CPNS Alumni IPDN dan 158 PPPK Tahap II Formasi 2024 – Desember 3, 2025
- Aparat Bungkam, Judi Sabung Ayam Makin Bebas: Warga Desak Kapolrestabes Medan Bertindak – Desember 2, 2025











