BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai resmi menahan RG, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Selasa (3/3/26) sekitar pukul 15.30 WIB. Penahanan dilakukan di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode anggaran 2022 hingga 2025.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Binjai. Dalam proses penyidikan, RG didampingi penasihat hukum Samuel Frans Boris Situmorang, SH., MH dan Eko Haridani Sembiring, SH dari Kantor Hukum Samuel Situmorang, SH., MH.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, tersangka juga menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan RG dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga dinyatakan layak untuk menjalani penahanan.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa tersangka memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka RG hadir berdasarkan panggilan kedua yang dilayangkan tim penyidik. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain.
“Apabila nantinya terdapat tersangka lain dalam pengembangan perkara ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Binjai masih melakukan pendalaman terkait nilai kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kontrak fiktif tersebut.
(ABN/Qhusyai)











