Oleh : DR. H. Impun Siregar, MA & DR. H. Yose Rizal, S.Ag, MM*
SALAH SATU upaya penting yang harus dilakukan umat Islam untuk memajukan agamanya adalah dengan memakmurkan masjid. Masjid bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga rumah Allah yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, penyebaran syiar Islam, dan pemberdayaan masyarakat.
Kata โmasjidโ berasal dari akar kata sajada-yasjudu, yang berarti menundukkan diri, patuh, taat, dan tunduk dengan penuh hormat. Dalam Islam, sujud merupakan simbol nyata dari makna tersebut. Masjid berperan sebagai tempat yang mempersatukan umat dalam kepatuhan kepada Allah, sambil menjalankan fungsi penting lain, seperti pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Mantan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, menekankan konsep masjid mandiri, di mana masjid diharapkan mampu bertransformasi dan menjalankan tata kelola yang produktif. Dengan tata kelola yang baik, masjid bisa menghasilkan manfaat bagi jamaah dan masyarakat di sekitarnya. Masjid mandiri diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Allah berfirman dalam Al-Qurโan, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memakmurkan masjid sebagai bagian dari manifestasi keimanan yang tulus.
Selain itu, konsep wakaf juga memainkan peran penting dalam mendukung keberlanjutan masjid dan kesejahteraan umat. Dalam literatur fiqih, wakaf berarti menahan suatu benda agar manfaatnya digunakan untuk kebaikan, dengan tujuan memperoleh rida Allah SWT serta memberikan manfaat kepada orang lain. Keistimewaan wakaf adalah pahala yang terus mengalir bagi pemberi wakaf, bahkan setelah mereka meninggal dunia. Masya Allah, ini menunjukkan keberkahan yang luar biasa dari amalan wakaf.
Dasar hukum wakaf dapat ditemukan dalam Al-Qurโan, antara lain QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92, serta peraturan pemerintah No. 42 tahun 2006 sebagai pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf bersifat berbeda dari zakat, infak, dan sedekah, karena harta wakaf harus dijaga, dipelihara, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Semoga konsep wakaf produktif dan masjid mandiri ini dapat menjadi inspirasi bagi umat Islam untuk memaksimalkan peran masjid, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembangunan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Kakan Kemenag Kota Medan & Kasie Penmad Kemenag Kota Medan.
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing – Juli 2, 2025
- A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK, Dukung Penuh Program Pembangunan Gubernur – Juli 1, 2025
- ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari – Juli 1, 2025