Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumNasional

Empat Mantan Kaper Dukung Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner

×

Empat Mantan Kaper Dukung Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Empat mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI dan rumah salah seorang komisioner YHF, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut mereka, penggeledahan tersebut layak didukung, sepanjang Kejagung RI memiliki bukti permulaan yang kuat terjadinya tindak pidana.

“Kita dukung Kejagung RI sepanjang mereka sudah mengantongi bukti permulaan terjadinya tindak pidana,” tegas Noorhalis Majid, Kaper Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2020 melalui selular, Rabu (11/03/2026).

Dukungan yang sama juga disampaikan Kaper Ombudsman RI Provinsi Bali periode 2012-2022 Umar Ibnu Alkhatab, Kaper Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2021-2022 Subhan Djoer dan Kaper Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2013-2023 Abyadi Siregar.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab dan Subhan Djoer yang dihubungi secara terpisah, sudah sejak beberapa tahun terakhir mereka mendengar informasi tentang terjadinya krisis integritas di internal Ombudsman RI.

“Teman-teman mempertanyakan integritas di internal Ombudsman. Pertanyaan-pertanyaan itu, tentu tidak muncul begitu saja. Pastilah ada dasarnya,” tutur Subhan Djoer yang dibenarkan Umar Ibnu Alkhatab.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, ini persoalan yang sangat serius. Sebab, integritas merupakan mahkota bagi insan Ombudsman, terutama bagi para pimpinan. “Ketika integritas sudah hilang dari Ombudsman, maka percayalah marwah lembaga pengawas pelayanan publik ini akan habis,” tegas Umar.

Secara spesifik, Subhan Djoer mengaku belakangan ini menerima banyak informasi bersileweran yang menimbulkan kekhawatiran tentang nasib Ombudsman. Ini terutama isu terkait tambang, pupuk dan minyak goreng.

Belum lagi soal rekrutmen kepala perwakilan yang selalu menimbulkan perdebatan panjang.

Sementara Abyadi Siregar mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI ini, dengan sendirinya akan mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan publik luas tentang integritas di internal di Ombudsman.

BACA JUGA :  KSJ Sambirejo Timur Edisi ke-189, Puluhan Duafa dan Anak Yatim Terima Paket Sembako

“Bila Kejagung RI benar-benar bisa membuktikan telah terjadi tindak pidana, maka dengan sendirinya pertanyaan publik selama ini akan terjawab. Karena itu, kita tunggu tindaklanjut pengeledahan yang dilakukan Kejagung,” tegas Abyadi Siregar.

Namun begitu, Noorhalis Majid, Abyadi Siregar, Umar Ibnu Alkhatab dan Subhan Djoer mengingatkan, bila Kejagung RI tidak memiliki dasar yang kuat terkait perbuatan tindak pidana, maka justru akan menjadi bumerang bagi Kejagung sendiri.

Noorhalis Majid menegaskan, Kejaksaan Agung RI jangan mengabaikan hak imunitas Ombudsman yang diatur dalam pasal 10 UU Nomor Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudskan RI.

Pasal ini menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

“Ini sangat jelas. Sepanjang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan,” tegas Noorhalis.

Karena itu, menurut Noorhalis Majid, kasus ini merupakan pertarungan integritas dan profesionalitas dua lembaga. “Ini pertarungan antar lembaga yang sama-sama menjaga integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Ia menegaskan, bila dugaan kejaksaan memang benar, segera sampaikan ke publik. Agar publik mengerti. Pun begitu dengan Ombudsman. Kalau yang dilakukan sudah sesuai tugas dan fungsi, sehingga merasa tidak bersalah, segera lakukan klarifikasi dan penjelasan.

“Sebaliknya kalau merasa memang salah, secepatnya Ombudsman bersihkan oknum-oknum yang terlibat. Lalu, beri sanksi yang berat. Karena mahkota Ombudsman adalah integritas. Terhadap pelanggaran integritas, tidak ada tawar menawar,” tegas Noorhalis Majid.

Kejagung RI menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah salah seorang komisioner YHF, Senin, 9 Maret 2026. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penerapan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–April 2022, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan menduga ada keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi tersebut diduga dijadikan dasar dalam proses gugatan. “Penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan para terpidana korporasi ke PTUN,” ujar Anang.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan komitmen uang sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.(ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *