Medan – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone wartawan saat meliput sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH menegaskan peristiwa pelarangan dan perampasan handphone milik wartawan yang diduga dilakukan keluarga Brigadir Bayu sebagai bentuk menghalangi kerja- kerja jurnalis, di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang.
“Tindakan yang dilakukan perempuan tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009,” tegasnya, Selasa (30/9).
Aris juga menegaskan kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidas.
“Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” cetusnya.
Aris menghimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas serta tidak tunduk pada intimidasi atau pembatasan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Pembatasan kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan sesuai etika profesi adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pemerasan Kepala Sekolah di Sumut ini beragendakan tuntutan oleh tim JPU tersebut berujung ricuh karena keluarga terdakwa tidak Terima dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9)
Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan, yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen melalui foto dan video.
Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.
“Kelen (wartawan) jangan-jangan rekam-rekam,” ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.
“Wartawan, wartawan siapa rupanya kau!” kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut.
- Forwakum Sumut Kecam Tindakan Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu – September 30, 2025
- Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami – September 29, 2025
- Propam Jangan Main Mata, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi – September 27, 2025