MEDAN — Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Kamis (11/9/2025).
Mereka menuntut agar Kejati segera memeriksa Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Aksi tersebut merupakan respons atas keresahan publik terhadap kinerja legislatif di Deli Serdang, khususnya terkait dugaan pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi sulit. FRAKSI menilai penggunaan anggaran SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang mencapai angka fantastis dan tidak masuk akal.
Berdasarkan data yang disoroti, Zakky Sahri tercatat menghabiskan dana SPPD hingga Rp1,1 miliar. Sementara itu, Hamdani Saputra disebut menghabiskan anggaran perjalanan dinas antara Rp400 juta hingga Rp700 juta. Besarnya angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator Aksi FRAKSI, Muhammad Helmi.
Selain itu, FRAKSI juga menilai DPRD Deli Serdang di bawah kepemimpinan Zakky Sahri dan Hamdani Saputra telah gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Tidak adanya laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas memperkuat kecurigaan adanya praktik tidak transparan.
FRAKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra serta menelusuri penggunaan anggaran SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Kejati mengusut tuntas dugaan mark-up maupun perjalanan dinas fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” tegas Helmi.
Aksi demonstrasi ini diikuti ratusan massa yang membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus dugaan penyalahgunaan SPPD segera dituntaskan. FRAKSI menegaskan, bila Kejati Sumut tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, mereka akan kembali dengan jumlah massa tiga kali lipat lebih besar.
(ABN/Rizky Zulianda)
- PWI Padanglawas Gelar Goes to School, Tanamkan Literasi Jurnalistik di Kalangan Pelajar – September 30, 2025
- 42 Pejabat Kanwil Ditjenpas Sumut Dilantik, Kakanwil Tekankan Amanah dan Integritas dalam Mengemban Jabatan – September 30, 2025
- Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025 – September 30, 2025