Scroll untuk baca artikel
#
internasionalNasionalPeristiwa

GARUDA 08 Kecam Keras Serangan Tentara Israel ke Personel TNI di Lebanon, Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas

×

GARUDA 08 Kecam Keras Serangan Tentara Israel ke Personel TNI di Lebanon, Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas

Sebarkan artikel ini
GARUDA 08 Kecam Keras
GARUDA 08 Kecam Keras Serangan Tentara Israel ke Personel TNI di Lebanon, Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas

 

JAKARTA — Ketua Umum Generasi Muda 08 (GARUDA 08), Syamsul Rizal, mengecam keras tindakan agresif tentara Israel karena menyerang pasukan TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Libanon.

Diketahui, tentara Israel menyerang markas pasukan TNI di Libanon pada 29 Maret malam, dan keesokan harinya tentara Israel kembali menyerang iring-iringan kendaraan pasukan TNI di Libanon yang sedang melakukan pengawalan. Dalam dua insiden ini, tiga personel TNI dikabarkan meninggal dunia dan lima personel lainnya luka-luka.

Dalam pernyataannya, Syamsul Rizal—yang akrab disapa Bung Syem—mengajak pemerintah serta seluruh elemen bangsa untuk bersikap tegas dan mengutuk tindakan tersebut. Ia menilai, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Menyerang atau membunuh pasukan perdamaian PBB adalah pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegasnya, Selasa 31 Maret 2026.

Menurut Bung Syem, tindakan tersebut secara spesifik melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, termasuk Statuta Roma, khususnya Pasal 8 ayat (2) (b) (iii) dan Pasal 8 ayat (2) (e) (iii), yang mengatur larangan serangan terhadap personel misi perdamaian. Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Piagam PBB, terutama Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (4), serta Pasal 105 yang menegaskan prinsip menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

BACA JUGA :  Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Kanwil BPN Sumut Gelar Halalbihalal Idulfitri 1446 H

Tidak hanya itu, Bung Syem menambahkan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Konvensi Keamanan Personel PBB 1994, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, serta prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional yang melindungi personel non-kombatan, termasuk pasukan penjaga perdamaian.

Dalam perspektif hak asasi manusia, ia menilai insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap keamanan global. Menurutnya, keberadaan pasukan perdamaian seperti UNIFIL, yang turut melibatkan personel TNI, memiliki mandat untuk melindungi warga sipil dan menjaga stabilitas di wilayah konflik.

“Ketika pasukan perdamaian menjadi target serangan, maka bukan hanya keselamatan personel yang terancam, tetapi juga stabilitas kawasan dan perlindungan terhadap warga sipil ikut terganggu. Ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Syamsul Rizal pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas di forum internasional, serta mendorong investigasi menyeluruh atas insiden tersebut guna memastikan akuntabilitas pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam menyuarakan kecaman terhadap tindakan yang dinilai mencederai prinsip-prinsip perdamaian dunia tersebut.

(ABN/Leriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *