PeristiwaSumatera Utara

GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

×

GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

Sebarkan artikel ini
Seleksi Dirut PUD Pasar Medan disorot
GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

MEDAN — Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali menuai polemik. Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) melayangkan kritik tajam setelah Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, masuk dalam daftar 12 peserta yang lolos seleksi akhir yang diumumkan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, selaku Ketua Tim Seleksi pada 21 November 2025.

Nama Anggia memicu perbincangan publik lantaran beredar dugaan bahwa dirinya merupakan kandidat “yang dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik. Kritik ini membuat independensi proses seleksi kembali dipertanyakan.

Polemik semakin menguat karena Anggia masih aktif menjabat sebagai Ketua KPID Sumut. Keikutsertaannya dalam seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan dinilai bertentangan dengan etika jabatan publik sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu Pasal 13 dan 14 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Etika Kolegial dan rekomendasi sanksi atas pelanggaran. GEBRAK menilai bahwa pelanggaran etika ini terkesan dibiarkan, karena KPI sebagai lembaga justru tidak menunjukkan tindakan tegas.

BACA JUGA :  Abyadi Siregar Desak Bawaslu Periksa Kasus Viralnya Video Pengarahan Kepala Desa di Batubara Menangkan Capres 02

Sebagai Ketua KPID, Anggia dinilai memiliki kewajiban moral untuk menjaga independensi, fokus pada fungsi pengawasan penyiaran, serta menyelesaikan masa tugasnya secara penuh. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait komitmen integritas dan profesionalismenya.

Menurut GEBRAK, persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental berupa integritas, etika jabatan publik, dan potensi penyalahgunaan pengaruh politik. GEBRAK juga menyinggung ketentuan tata kelola BUMD yang mengatur bahwa anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain, sehingga prinsip etika seharusnya berlaku lebih ketat bagi pejabat publik seperti Ketua KPID.

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa sesuai ketentuan Pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024. Ia menilai pemeriksaan terhadap Anggia menjadi penting untuk mengungkap potensi pelanggaran etik serta menelusuri dugaan intervensi politik dalam proses seleksi Direksi PUD Pasar.

BACA JUGA :  Humas Polda Sumut Gelar Family Gathering Bersama Ratusan Penggiat Media

Saharuddin juga menegaskan dasar hukum yang memberi legitimasi kepada DPRD Sumut dalam menangani kasus ini, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 7 Ayat (4), yang menyebutkan bahwa KPI Daerah berada di bawah pengawasan DPRD Provinsi. Karena itu DPRD Sumut dinilai memiliki kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi dan mengambil langkah penegakan etik.

Publik kini menantikan sikap transparan dari DPRD Sumut dan Tim Seleksi PUD Pasar Medan agar proses pemilihan Dirut berlangsung profesional, bebas dari kepentingan politik, dan patuh pada prinsip tata kelola yang bersih.

(ABN/avid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *