Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Gubsu Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Liburkan Sekolah di Sumut

×

Gubsu Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Liburkan Sekolah di Sumut

Sebarkan artikel ini
Gubsu Edy Rahmayadi akhirnya menerbitkan surat edaran untuk meliburkan aktivitas belajar di sekolah di Sumut selama 2 minggu mengantisipasi penyebaran virus corona terhitung mulai 17 Maret – 3 April 2020

Asaberita.com-Medan — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi akhirnya menerbitkan surat edaran untuk meliburkan aktivitas belajar di sekolah di Sumut selama 2 minggu.

Keputusan Gubsu meliburkan sekolah itu untuk tingkat SMA/SMK sederajat dan SLB baik negeri dan swasta di Sumut. Sedang untuk tingkat SD dan SMP keputusannya ada di Pemko/Pemkab. Libur sekolah itu berlaku mulai 17 Maret – 3 April 2020.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi menegaskan tidak akan meliburkan sekolah dengan alasan kondisi Sumut masih aman, dan terkendali dari virus corona.

Bahkan, Edy Rahmayadi khawatir jika diliburkan anak sekolah justru pergi jalan-jalan ke mall.

Selama libur, kata mantan Pangkostrad ini, para pelajar diimbau belajar mandiri di rumah dengan metode belajar jarak jauh.

Keputusan Gubsu meliburkan sekolah tersebut disampaikannya kepada wartawan usai rapat koordinasi pencegahan penularan virus corona, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (17/3/2020).

BACA JUGA :  Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU di Sumut Terima Sertifikat Wakaf dari Kementrian ATR/BPN

Libur aktivitas belajar di sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 440/2666/2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2020.

Selama proses belajar mandiri, kepala sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi guru, tenaga kependidikan dan pekerja sekolah.

Kemudian untuk tingkat SMA/SMK sederajat yang saat ini sedang menggelar Ujian Nasional (UN) sejak Senin (16/3/2020), tetap berjalan hingga Kamis (19/03/2020).

Sebelumnya sampai Senin kemarin, Edy bersikukuh tidak meliburkan sekolah karena khawatir para siswa malah jalan-jalan sehingga semakin merepotkan upaya pencegahan penularan virus corona.

Namun kebijakan akhirnya berubah menjadi diliburkan karena memperhatikan protokol kesehatan WHO, surat edaran Mendikbud, surat edaran Menkes dan surat edaran Menpan & RB.

BACA JUGA :  Tolak Perpecahan, MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Selain itu, juga karena mempertimbangkan adanya status darurat virus corona nasional sampai 29 Mei 2020 dan kecenderungan semakin bertambahnya jumlah warga yang harus menjalani isolasi atau observasi pencegahan virus corona.

Begitu pun, Gubernur Edy meminta para orangtua siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan agar tidak bepergian jauh ke luar kota serta menghindari kontak fisik. (km/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *