MEDAN – Korban dugaan malpraktik, Julita Br Surbakti, bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Senin (24/3).
Mereka mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pengacara korban, Hans Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjanjian damai antara pihak rumah sakit dan korban tidak sah. Ia juga menyebutkan bahwa kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum diberikan.
“Kami tidak akan mencabut perkara ini karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga meminta agar izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans.
Hans menyoroti bahwa setiap tindakan medis harus didahului dengan persetujuan pasien atau keluarganya.
“Menebang pohon saja harus meminta izin ke Dinas Pertamanan, apalagi melakukan tindakan medis yang berdampak besar pada kehidupan pasien,” tegasnya.
Menurut Hans, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi pada jari tengah kaki kanan, namun yang diamputasi justru seluruh kaki kanannya.
Julita Br Surbakti yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan kesedihannya. Ia mengaku kehilangan kemampuannya untuk membantu suami mencari nafkah akibat amputasi yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya sambil menangis di atas kursi roda, memohon perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan.
Pasca dugaan malpraktik ini, Hans Silalahi mendirikan Posko Bantuan Hukum bagi Pasien dan Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur kesehatan. Namun, langkah ini justru mendapat respons negatif dari pihak rumah sakit, bahkan berujung pada laporan terhadap dirinya ke Polda Sumut.
“Sebagai advokat, saya tergerak secara nurani untuk membantu korban. Tapi justru saya dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum. Ini kan aneh?” ungkapnya.
Tanggapan Polda Sumut
Setelah berorasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan malpraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sementara itu, Hans Silalahi bersama korban langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menindaklanjuti laporan mereka. (ABN/Rizky Z)
- Korpri Binjai FC Ikuti Turnamen Sepak Bola Persahabatan Polres Binjai Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 – Juli 3, 2025
- Pemcam Panyabungan Utara Gelar Musyawarah Persiapan HUT RI ke-80: Libatkan Semua Elemen Masyarakat – Juli 3, 2025
- SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja – Juli 3, 2025