HukumPeristiwa

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti Laporan

×

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini
Gunakan Kursi Roda
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti Laporan

MEDAN – Korban dugaan malpraktik, Julita Br Surbakti, bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Senin (24/3).

Mereka mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Pengacara korban, Hans Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjanjian damai antara pihak rumah sakit dan korban tidak sah. Ia juga menyebutkan bahwa kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum diberikan.

“Kami tidak akan mencabut perkara ini karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga meminta agar izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans.

Hans menyoroti bahwa setiap tindakan medis harus didahului dengan persetujuan pasien atau keluarganya.

“Menebang pohon saja harus meminta izin ke Dinas Pertamanan, apalagi melakukan tindakan medis yang berdampak besar pada kehidupan pasien,” tegasnya.

BACA JUGA :  PNS Pemprov Sumut Diduga Terlibat sebagai Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak

Menurut Hans, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi pada jari tengah kaki kanan, namun yang diamputasi justru seluruh kaki kanannya.

Julita Br Surbakti yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan kesedihannya. Ia mengaku kehilangan kemampuannya untuk membantu suami mencari nafkah akibat amputasi yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.

“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya sambil menangis di atas kursi roda, memohon perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan.

Pasca dugaan malpraktik ini, Hans Silalahi mendirikan Posko Bantuan Hukum bagi Pasien dan Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur kesehatan. Namun, langkah ini justru mendapat respons negatif dari pihak rumah sakit, bahkan berujung pada laporan terhadap dirinya ke Polda Sumut.

“Sebagai advokat, saya tergerak secara nurani untuk membantu korban. Tapi justru saya dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum. Ini kan aneh?” ungkapnya.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Kapolres Labuhanbatu, Kelompok Cipayung Akan Gelar Aksi di Mapolda Sumut

Tanggapan Polda Sumut

Setelah berorasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan malpraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sementara itu, Hans Silalahi bersama korban langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menindaklanjuti laporan mereka. (ABN/Rizky Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *