Universitarian

Hak Penumpang Prioritas Bus Trans Metro Deli Medan

×

Hak Penumpang Prioritas Bus Trans Metro Deli Medan

Sebarkan artikel ini
Trans Metro Deli
Sumber Foto: Wikipedia Trans Metro Deli
Trans Metro Deli
Sumber Foto: Wikipedia Trans Metro Deli

Oleh: Ade Lola Edria, Nur Safitri dan Wilda Okta Dwina Deti

Trans Metro Deli merupakan bus yang ditransportasikan untuk umum, bus ini sendiri mulai beroperasi pada tanggal 22 November 2020 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Layaknya sistem transportasi yang berupa Bus Rapid Transit lainnya seperti Trans Jakarta, bus Trans Metro Deli ini juga mempunyai kursi atau tempat duduk prioritas yang khusus untuk diperuntukan bagi lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak kecil. Mereka-mereka lah orang-orang yang berhak untuk duduk di kursi tersebut.

Namun, pada kenyataanya saat di temui di lapangan, masih banyak sekali orang-orang yang belum sadar akan hak-hak tersebut. Padahal kursi prioritas yang ada di Trans Metro Deli sudah dibedakan sendiri warna-nya dengan kursi lain dan sudah disertai stiker pengingat pula.

Bus Trans Metro Deli yang sebagian besar ditumpangi oleh para pelajar ini kerap ramai di pagi hari dan siang menjelang sore hari. Dengan kursi yang terbatas, tak dipungkiri perebutan kursi kerap terjadi. Orang-orang pada bersenggolan di pintu masuk bus, ingin cepat-cepat masuk untuk bisa mendapatkan kursi.

Ketika kursi sudah penuh, kursi prioritaslah satu-satunya harapan terakhir untuk bisa diduduki penumpang tanpa peduli akan hak-hak yang telah ditetapkan pada kursi prioritas tersebut. Hal tersebut kerap dilakukan penumpang agar mendapatkan kenyamanan diri sendiri atau dengan kata lain agar mereka tidak lelah karena harus berdiri di sepanjang perjalanan.

Sri dan Dyah (2016) menyatakan bahwa persepsi penumpang terhadap kenyamanan dalam angkutan umum jenis Bus Rapid Trasnit dinilai melalui kondisi tempat duduk, penyediaan tempat duduk, suhu dalam angkutan, kepadatan penumpang dan pelayanan petugas.
Sebenarnya boleh saja kursi prioritas itu diduduki oleh penumpang yang tidak berhak, asalkan disekitar ia, tidak ada orang-orang yang memenuhi hak untuk duduk di kursi tersebut.

Namun yang terjadi dalam praktiknya malah sebaliknya. Ketika ada lansia yang naik di halte-halte selanjutnya, orang-orang yang sedang menduduki kursi prioritas padahal dirinya tidak memiliki hak, terkadang secara tidak merasa bersalah dan tidak sadar malah memilih untuk tidur dan mengabaikan segalanya. Tak jarang juga, mereka sadar, namun malas untuk bergerak apalagi menawarkan, yang pada akhirnya membuat supir bus harus sampai turun tangan menegur orang-orang yang duduk di kursi prioritas tersebut untuk berdiri dan membiarkan orang yang berhak yang duduk disana.

BACA JUGA :  Prodi Ilmu Komunikasi UINSU Santuni Yatim Piatu dan Cleaning Service

Hal ini juga sebenarnya merupakan basic manners atau norma sopan santun dasar untuk kita ketika menaiki transportasi umum seperti bus. Karena ada basic manners ini lah, maka secara khusus kursi prioritas itu dibuat. Namun jika kursi prioritas sudah diduduki oleh orang-orang yang berhak, maka orang-orang yang berhak lainnya haruskah berdiri saja hingga sampai ada kursi yang kosong?

Disinilah diperlukan untuk melakukan norma sopan santun dasar. Setidaknya harus ada segelintir orang yang lebih muda dan mereka sadar untuk merelakan kursinya diduduki oleh orang-orang yang lebih tua.

Yana, dkk (2020), juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa etika yang harus dilakukan saat menggunakan transportasi umum untuk menjaga kenyamanan sesama penumpang, antara lain: antri dengan tertib, mendahulukan penumpang yang turun, tidak berada atau menutupi pintu masuk dan keluar kendaraan dan memberikan tempat duduk kepada yang membutuhkan, seperti ibu hamil, membawa balita, lansia, dan difabel.

Lalu, sama halnya juga ketika orang-orang yang duduk di kursi prioritas yang tak kunjung berdiri padahal orang yang berhak ada disana, orang-orang yang duduk di kursi yang bukan prioritas lah yang malah lebih sadar dan mengalah untuk merelakan tempat duduknya.

Dan juga dalam praktiknya, hal ini lah yang lebih sering terjadi. Ada baiknya orang-orang sekitar lebih sadar dan saling bisa mengingatkan bahwa kursi prioritas itu ditempati oleh orang-orang yang punya hak, jika supir bus melewatkannya. Agar kursi tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.

Hal ini menunjukkan adanya degradasi moral dan empati masyarakat. Meskipun bersifat normatif, namun pengukuhan sikap moral menjadi penting guna peningkatan nilai empati oleh setiap penumpang. Oleh karena itu, untuk membentuk kenyamanan dalam bertransportasi umum, membutuhkan kerjasama operator dan pengguna terhadap kepekaan sosialnya.

BACA JUGA :  MW KAHMI Sumut Bedah Buku Tafsir al-Wasi’ Islam Transitif

Namun adakalanya penertiban dapat tercapai apabila semakin banyak masyarakat yang sadar terhadap kewajibannya menaati hukum yang berlaku. Tak terkecuali terhadap pelayanan kursi prioritas ini, sebab pada dasarnya hukum memiliki sifat memaksa. Dalam artian memaksa orang untuk menaati aturan yang ada di dalam hukum tersebut. Apabila tidak ditaati, berarti sudah melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, pentingnya kesadaran hukum oleh setiap penumpang terhadap layanan kursi prioritas ini guna ketertiban dan kenyaman bersama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Trayek.

Dalam peraturan itu dijelaskan standar pelayanan minimal angkutan antar Kota antar Provinsi (AKAP) mengenai kenyamanan fasilitas tempat duduk prioritas tercantum pada bagian e (kesetaraan) bagian pertama, yakni: Pemberian prioritas untuk membeli tiket dan memilih tempat duduk, Pemberian prioritas naik/turun kendaraan. Pelayanan prioritas ini diberikan bagi penumpang penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, maupun wanita hamil. **

Daftar Pustaka:
Wulandari, Sri Ayu dan Dyah. 2016. Persepsi Penumpang Terhadap Kenyamanan Dan Keamanan Angkutan Umum di Kota Pekanbaru (Kasus: Trans Metro Pekanbaru, Bus kota dan Angkot).

Jurnal Bumi Indonesia, 5 (3), https://api.core.ac.uk/oai/oai:ojs.lib.geo.ugm.ac.id:article/527

Yana, dkk. 2020. Sosialisasi budaya Tertib dan Etika dalam Menggunakan MRT bagi Para Santri di Pondok Pesantren As-Sa’Adah, Garut.

Jurnal Abdimas Transportasi dan Politik, 2 (2), https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jatl

(**Tulisan ini dibuat sebagai tugas akhir semester Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumut Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *