Opini

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi di Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu

×

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi di Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi di sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023. Seketika suasana memanas saat hakim memerintahkan Jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe.

Perintah tegas itu disampaikan karena Ridwan dinilai memberikan keterangan yang berbelit dan tidak jujur, Kamis (20/11/2025). Dalam persidangan, Hakim Ketua As’ad Rahim menunjukkan sikap tegas saat Ridwan yang disebut sebagai pemilik kegiatan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa diduga berupaya menutupi perannya dalam proyek tersebut.

“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar hakim menegur JPU agar memeriksa kembali BAP terkait peran Ridwan.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebutkan bahwa sejumlah uang diberikan kepada beberapa pihak atas persetujuan Ridwan.

Mendengar hal itu, hakim kembali menegaskan agar JPU melakukan penyelidikan terhadap saksi.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  HUT ke-79 Mahkamah Agung, Ketua PN Medan Siap Jalankan Inovasi Digitalisasi

Dalam keterangannya, Ridwan membantah bahwa uang Rp500 juta yang diterimanya dari Abe merupakan fee proyek. Ia mengklaim uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi.

“Saya meminjam uang sebesar Rp500 juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu dari mana asalnya. Saat itu saya sedang butuh. Saya dan Abe sudah lama berteman,” ungkapnya.

Namun majelis hakim menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena ketidakkonsistenan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk mendalami lebih jauh keterangan Ridwan.

Sementara itu, terdakwa Abe tetap pada keterangannya bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total sekitar Rp1 miliar.

Perbedaan keterangan kedua pihak semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam pelaksanaan proyek renovasi puskesmas tersebut.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini menjerat tujuh terdakwa yang telah mulai disidangkan sejak 26 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah Mahrani mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu merangkap PPK, Yusrial Suprianto Pasaribu mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra pemodal dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Purnomo Siregar Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra Wakil Direktur CV Perdana dan Fazarsyah Putra alias Abe, pelaksana CV Tri Rahayu.

BACA JUGA :  Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan berkaitan dengan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *