Scroll untuk baca artikel
#
BeritaPeristiwaSumatera Utara

Hidup dalam Gelap Bertahun-tahun, Warga Asahan Desak PLN Bertindak

×

Hidup dalam Gelap Bertahun-tahun, Warga Asahan Desak PLN Bertindak

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kesabaran warga Dusun VIII Sidodadi, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya mencapai batas. Setelah bertahun-tahun menghadapi pasokan listrik yang tidak menentu, warga melayangkan surat permohonan darurat kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar.

Surat tertanggal 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Prapat Janji, Indra Wahyudi Sitorus, bersama Kepala Dusun VIII Sidodadi, Perdana Kesuma. Surat ini menjadi bentuk keputusasaan sekaligus tuntutan warga atas hak layanan listrik yang layak.

Dalam suratnya, warga menegaskan bahwa mereka telah lama menjadi pelanggan yang taat, namun tidak mendapatkan pelayanan yang memadai.

“Kami masyarakat Dusun VIII Sidodadi menyampaikan kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar bahwa kami sudah lama menjadi konsumen serta melaksanakan kewajiban sebagai pelanggan,” tulis warga.

Permasalahan utama yang dihadapi tergolong klasik, namun berdampak besar. Warga mengeluhkan letak trafo yang terlalu jauh dari permukiman serta minimnya jumlah tiang jaringan listrik (SUTM).

BACA JUGA :  Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Kondisi tersebut bahkan telah berlangsung selama 6 hingga 8 tahun. Akibatnya, warga harus hidup dengan aliran listrik yang kerap “byar-pet”, tegangan tidak stabil, hingga pemadaman mendadak. Situasi ini juga memicu risiko korsleting serta kerusakan berbagai peralatan elektronik rumah tangga.

Tak hanya itu, kerugian finansial yang dialami warga akibat kerusakan perangkat elektronik disebut mencapai puluhan juta rupiah secara keseluruhan.

“Mengalami kerugian hingga puluhan juta (secara global),” tulis warga dalam surat tersebut.

Merasa tak lagi cukup hanya mengeluh, warga kini mendesak PLN untuk segera mengambil langkah konkret. Dalam surat itu, mereka mengajukan tiga tuntutan utama:

– Menjadikan persoalan ini sebagai prioritas penanganan untuk mencegah risiko bahaya dan kerugian lebih besar.

– Menambah sekitar delapan tiang jaringan listrik (SUTM) agar menjangkau permukiman warga.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI Sumut

– Memindahkan trafo ke lokasi yang lebih dekat dan strategis.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara di Medan, Bupati Asahan, DPRD Asahan, serta Camat Buntu Pane, sebagai upaya agar persoalan ini mendapat perhatian serius.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026), Manager Komunikasi PLN Wilayah Sumut, Surya Sitepu, belum merespons. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *