Asaberita.com, Medan – Praktik illegal logging kembali ditemukan di Karo, tepatnya di kawasan hutan Aek Hotang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang hingga saat ini masih berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat terkait, sehingga mengancam kelestarian hutan.
Berdasarkan kondisi di lapangan, kegiatan illegal logging itu sepertinya telah berlangsung cukup lama dan terbuka, namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Dinas KPH XV Wilayah Karo.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Delpin Barus, kepada wartawan, Kamis (24/12) di Medan.
Dikatakan Delpin, peristiwa banjir bandang yang melanda Sungai Sembahe dan peristiwa tanah longsor di sejumlah titik di kawasan jalan lintas Medan-Berastagi belum lama ini, diduga kuat penyebabnya karena pembalakan hutan itu.
“Tim kami baru-baru ini menemukan adanya illegal logging di kawasan hutan Tanah Karo. Kondisi di lapangan, kerusakan hutan telah cukup parah dan luas. Sepertinya kegiatan illegal logging itu telah berlangsung lama,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut ini.
Ia merasa aneh, kenapa pihak Dinas KPH XV Wilayah Karo seperti melakukan pembiaran dan ‘tutup mata’ atas pembalakan hutan di Karo. Karena tidak mungkin pihak Dinas KPH XV selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan hutan di Tanah Karo, tidak mengetahui adanya aktivitas illegal logging itu karena sudah begitu terbukanya kegiatan itu.
Fraksi PDIP DPRD Sumut akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Sumut agar segera memanggil pihak Dinas KPH XV Wilayah Karo atas praktek illegal logging yang sangat terbuka itu. Selain itu juga akan melaporkannya ke pihak penegak hukum untuk segera menangkap siapa yang bertanggungjawab atas pembalakan liar itu.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan memprosesnya lebih lanjut, bahwa kerusakan hutan telah menjadi penyebab banyaknya terjadi bencana alam, longsor dan banjir telah beberapa kali terjadi di daerah itu, yang berdampak hingga sampai ke Kota Medan,” ujar Delpin Barus.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada Pasal 12, melarang setiap orang melakukan penebangan pohon, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau mengambil hasil hutan secara tidak sah dari dalam kawasan hutan tanpa adanya izin yang sah dari instansi berwenang.
Dan barang siapa yang melanggar, ancaman hukuman penjara paling lama bisa sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, kata Delpin.
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024