Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Illegal Logging di Tanah Karo, Faksi PDIP DPRD Sumut Kecam Dinas KPH XV

×

Illegal Logging di Tanah Karo, Faksi PDIP DPRD Sumut Kecam Dinas KPH XV

Sebarkan artikel ini
Illegal logging
Kondisi hutan Aek Hotang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang dibalak secara liar.
Illegal logging
Kondisi hutan Aek Hotang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang dibalak secara liar.

Asaberita.com, Medan – Praktik illegal logging kembali ditemukan di Karo, tepatnya di kawasan hutan Aek Hotang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang hingga saat ini masih berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat terkait, sehingga mengancam kelestarian hutan.

Berdasarkan kondisi di lapangan, kegiatan illegal logging itu sepertinya telah berlangsung cukup lama dan terbuka, namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Dinas KPH XV Wilayah Karo.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Delpin Barus, kepada wartawan, Kamis (24/12) di Medan.

Dikatakan Delpin, peristiwa banjir bandang yang melanda Sungai Sembahe dan peristiwa tanah longsor di sejumlah titik di kawasan jalan lintas Medan-Berastagi belum lama ini, diduga kuat penyebabnya karena pembalakan hutan itu.

“Tim kami baru-baru ini menemukan adanya illegal logging di kawasan hutan Tanah Karo. Kondisi di lapangan, kerusakan hutan telah cukup parah dan luas. Sepertinya kegiatan illegal logging itu telah berlangsung lama,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut ini.

BACA JUGA :  Siti Fadilah Berharap Political Will Presiden Jokowi Lanjutkan Fase 3 Vaknus Terawan

Ia merasa aneh, kenapa pihak Dinas KPH XV Wilayah Karo seperti melakukan pembiaran dan ‘tutup mata’ atas pembalakan hutan di Karo. Karena tidak mungkin pihak Dinas KPH XV selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan hutan di Tanah Karo, tidak mengetahui adanya aktivitas illegal logging itu karena sudah begitu terbukanya kegiatan itu.

Illegal logging

Fraksi PDIP DPRD Sumut akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Sumut agar segera memanggil pihak Dinas KPH XV Wilayah Karo atas praktek illegal logging yang sangat terbuka itu. Selain itu juga akan melaporkannya ke pihak penegak hukum untuk segera menangkap siapa yang bertanggungjawab atas pembalakan liar itu.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan memprosesnya lebih lanjut, bahwa kerusakan hutan telah menjadi penyebab banyaknya terjadi bencana alam, longsor dan banjir telah beberapa kali terjadi di daerah itu, yang berdampak hingga sampai ke Kota Medan,” ujar Delpin Barus.

BACA JUGA :  Fraksi PDIP DPRD Sumut Perjuangkan 7 Isu Kerakyatan

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada Pasal 12, melarang setiap orang melakukan penebangan pohon, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau mengambil hasil hutan secara tidak sah dari dalam kawasan hutan tanpa adanya izin yang sah dari instansi berwenang.

Dan barang siapa yang melanggar, ancaman hukuman penjara paling lama bisa sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, kata Delpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *