
Asaberita.com, Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak berakhir kontrak 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.
“Hal ini perlu kami luruskan, karena dalam pemberitaan sejumlah media cetak dan online, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Hariyanto Sihotang ada menyatakan bahwa Pj Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 T. Itu disampaikan Benny saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap dan PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasional) serta Asisten dan Staf Ahli Pemprov Sumut,” kata Ilyas Sitorus kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ilyas menegaskan bahwa Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut. Hal ini disampaikannya untuk menepis adanya anggapan Pj Gubernur Sumut Hassanudin turut terlibat dalam penandatangan perpanjangan kontrak.
Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, maka dalam addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.
“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga,” tegasnya.
Dan tentunya perpanjangan waktu itu, lanjutnya, harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang sahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Konstruksi). (Rizky Zulianda)