Medan – Selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Muttaqin Harahap, SH, MH, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih, dari perkara tindak pidana korupsi.
Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu 10 bulan sejak Muttaqin Harahap dilantik pada Senin, 9 September 2024, sebagai Aspidsus Kejati Sumut.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp16,37 miliar lebih itu berasal dari enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin (21/7/2025).
Dia mengatakan adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara, yakni pertama terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Muara Soma–Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020 senilai Rp 2.054.000.000.
“Kedua senilai Rp 6.315.157.253 dalam perkara dugaan korupsi dan mark up pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu Tahun 2017 oleh PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, yang ketiga pemulihan keuangan negara senilai Rp 771.759.583,37 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.
“Lalu, pemulihan keuangan negara senilai Rp 319.031.500 terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Husairi, senilai Rp 5.962.000.000 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Lalu, sambung Husairi, perkara yang keenam terkait dugaan penyalahgunaan dana kas pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, senilai Rp 950.518.750.
“Total penyelamatan keuangan negara dari enam perkara tersebut mencapai Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih,” jelasnya.
Diketahui Muttaqin Harahap merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti Program Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, saat ini, ia resmi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung.
Selama bertugas di Sumut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu dikenal aktif menangani perkara dugaan korupsi strategis.
Bahkan, pria kelahiran Kota Padangsidimpuan itu sering menjalani komunikasi terbuka dengan berbagai elemen, termasuk media.
Hal itu dilakukannya sebagai bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum.