MEDAN – Ojahan Sinurat, S.H., kuasa hukum keluarga almarhum Rusman Maralen Situngkir, mengkritik kinerja jaksa dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn., seorang dosen sekaligus istri korban. Menurut Ojahan, sejumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa kepada penyidik terkait berkas perkara dinilai tidak relevan dan terkesan menghambat proses hukum.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima, berkas perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa (P19) pada 7 November 2024. Salah satu petunjuknya adalah agar penyidik memeriksa kejiwaan tersangka dan menanyakan alat yang digunakan saat kejadian,” ungkap Ojahan kepada wartawan, Selasa (24/12).
Namun, setelah penyidik melengkapi berkas dan kembali mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada 16 Desember 2024, berkas tersebut kembali dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitikberatkan petunjuk pada Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan pengakuan dari tersangka.
“Mengakui atau tidak, itu adalah hak tersangka. Pembuktian seharusnya dilakukan di persidangan, bukan dengan memaksakan pengakuan,” ujar Ojahan.
Ia juga mempertanyakan petunjuk terkait alat yang digunakan tersangka. Menurut Ojahan, tersangka berdalih korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, berdasarkan keterangan saksi, lokasi yang disebutkan tidak pernah menjadi tempat kecelakaan.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah keluarga korban memutuskan untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum. Hasil ekshumasi menunjukkan adanya luka di dahi dan luka menganga di bagian belakang kepala korban, yang menimbulkan kecurigaan bahwa kematian korban bukan akibat kecelakaan.
Ojahan juga mengungkapkan bahwa pada 16 April 2024, tersangka sempat mendatangi keluarga korban untuk berdamai dan meminta agar laporan dicabut. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut.
Selain itu, tim pengacara menduga bahwa Tiromsi tidak bertindak sendiri dalam kasus ini. Pada hari kejadian, sopir pribadi tersangka diduga berada di lokasi. Namun, usai kejadian, sopir tersebut menghilang dan hingga kini keberadaannya belum diketahui. Bahkan, saat anggota keluarganya meninggal, sopir itu tidak muncul untuk melayat.
“Kami menduga sopir tersebut adalah saksi kunci. Saat ini pihak kepolisian masih berupaya menemukan keberadaannya,” jelas Ojahan.
Untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, Ojahan telah mengajukan surat kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitor kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.
Pihak keluarga korban berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, demi mengungkap kebenaran atas kematian almarhum Rusman Maralen Situngkir.
(ABN/Rizky Z)