Jika UU Masa Jabatan Presiden di Amandemen, SBY dan Jokowi Berpeluang Maju di Pilpres 2024

SBY dan Jokowi
Presiden SBY dan Presiden Jokowi bersalaman yang diabadikan awak media dalam satu pertemuan silaturrahmi kedua tokoh beberapa tahun lalu.
SBY dan Jokowi
Presiden SBY dan Presiden Jokowi bersalaman yang diabadikan awak media dalam satu pertemuan silaturrahmi kedua tokoh beberapa tahun lalu. (foto: ist)

Asaberita.com, Medan – Terkait usulan amandemen UUD 45 Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden, Koordinator Forum Aktifis 98 Sumut Muhammad Ikhyar Velayati menyatakan elit politik jangan baper ke Jokowi.

Sebab, jika Pasal 7 UUD 45 yang berkaitan dengan priode masa jabatan presiden itu di amandemen, belum tentu juga Jokowi akan maju kembali sebagai Capres. Dan jikapun Jokowi kembali maju, mantan presiden dua priode Susilo Bambang Yudoyono (SBY), juga terbuka peluang untuk maju kembali sebagai Capres.

Bacaan Lainnya

Alasannya, SBY masih mempunyai hubungan baik dengan para Ketum Parpol. Selain itu, tingkat popularitas dan elektabilitas SBY juga cukup tinggi sehingga ia sangat berpeluang untuk maju sebagai Capres pada Pilpres 2024.

“Jadi semua pihak harus arif dan jangan baper menyikapi aspirasi masyarakat ini. Jika amandemen itu terjadi dan di sahkan MPR RI, maka SBY juga berpeluang maju kembali sebagai capres. Dan jika terpilih, ia bisa melanjutkan dan menyempurnakan program-programnya yang terdahulu”, kata Ikhyar di Medan, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA :  Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat vs Darurat Sipil

Selain itu Ikhyar juga menjelaskan, jika pun Jokowi atau SBY bersedia maju, namun tetap harus melalui proses yang di amanahkan UU yaitu, dicalonkan Parpol atau koalisi parpol yang memenuhi syarat 20% kursi di DPR RI atau 25% suara secara nasional, kemudian juga di uji kembali dalam Pilpres secara langsung.

Menurut Ikhyar, aspirasi masyarakat mengenai masa jabatan presiden tiga priode, tidak ada kaitannya dengan isu Jokowi tiga priode, karena hal itu adalah aspirasi dari masyarakat.

“Adanya aspirasi amandemen UUD 45 tentang masa jabatan presiden menjadi tiga priode jangan dipolitisir apalagi digunakan untuk menyerang pribadi Presiden Jokowi. Aspirasi ini murni evaluasi masyarakat terhadap dinamika politik pilpres sebelumnya. Saat itu terjadi polarisasi di masyarakat yang membuat presiden terpilih kehilangan banyak waktu saat bekerja menyelesaikan program pembangunan dan janji politiknya,” ujarnya.

Ikhyar melanjutkan, seringkali kelompok oposisi berusaha merusak kewibawaan pemerintah dan memprovokasi rakyat agar melakukan perlawanan.

Dampak dari kerja-kerja politik oposisi destruktif tersebut membuat stabilitas politik dan ekonomi menjadi tidak kondusif. Sehingga jika masa jabatan presiden ditambah satu priode lagi dan bila presiden sebelumnya itu terpilih kembali, maka program pembangunan yang direncanakannya bisa dituntaskan.

Catatannya, sebut Ikhyar, jika presiden priode sebelumnya ingin terpilih kembali, ia harus menunjukkan kinerja yang bagus dan dianggap sukses oleh rakyat dalam memimpin pemerintahan serta memberi kemajuan bagi Indonesia.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Pimpin Upacara Peringatan HGN ke-78 Tingkat Sumut di Binjai

“Jika tidak, tetap saja presiden tersebut tidak akan terpilih lagi. Jangankan tiga priode, dua priode pun berat jika pemerintahan yang ia pimpin dianggap gagal oleh rakyat,” tegas Ikhyar yang juga dikenal sebagai Ketua relawan Jokowi yang tergabung di Jaringan Amar Ma’ruf (JAM) Sumatera Utara.

Masih menurut Ikhyar, basis sosial – politik dari aspirasi amandemen UUD 45 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden ini cukup kuat. Itu terbukti dari survey SMRC yang bertajuk “Sikap Publik Nasional Terhadap Amandemen UUD 45 tentang masa jabatan Presiden cukup tinggi.

Ada 40,2% responden yang ingin agar Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024. Artinya, mereka sepakat dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga priode.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *