Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan berinisial BIN, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,13 miliar.
“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, di Medan, Kamis (13/11/2025).
Selain BIN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing ES, Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH, Direktur CV Global Mandiri yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
Fajar menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“ES belum hadir, yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
Menurut Fajar, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan prosedur dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkapnya.
Penyidik mendapati bahwa BIN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya. Selain itu, ditemukan adanya pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi, yang seharusnya dilakukan langsung kepada pelaksana kegiatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Fajar.
- Kadis Koperasi UKM Perindag Medan Ditahan Terkait Korupsi Medan Fashion Festival – November 13, 2025
- BRI Kabanjahe Ganti Dana Nasabah yang Hilang di Unit Laubaleng – November 12, 2025
- Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal – November 12, 2025











