HukumPeristiwaSumatera Utara

Kadis PUPR Binjai Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023–2024

×

Kadis PUPR Binjai Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Binjai Ditahan
Kadis PUPR Binjai Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023–2024

BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung di Kantor Kejari Binjai.

Ketiga tersangka tersebut yakni RIP, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, S, selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan T, pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, S.H., didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui proyek pemeliharaan berkala jalan DBH Sawit tahun 2023–2024.

“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. RIP bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai PPTK, dan T sebagai penyedia barang dan jasa. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat pengaturan pemenang lelang yang bersifat tidak wajar,” ujar Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menurut Kajari, penyidik menemukan adanya praktik penggunaan perusahaan fiktif atau ‘bendera’ dalam proses tender yang digunakan untuk memenangkan pihak tertentu. Dugaan penyimpangan ini dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Kami menduga kuat terjadi rekayasa dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan administrasi. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari Binjai menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana publik.

BACA JUGA :  Kantah Toba Gelar Rapat Pertimbangan Teknis untuk Perkuat Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat

“Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan.

Kasus dugaan korupsi proyek DBH Sawit ini menjadi sorotan publik karena bersumber dari dana hasil pengelolaan komoditas strategis daerah yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *