BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung di Kantor Kejari Binjai.
Ketiga tersangka tersebut yakni RIP, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, S, selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan T, pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, S.H., didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui proyek pemeliharaan berkala jalan DBH Sawit tahun 2023–2024.
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. RIP bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai PPTK, dan T sebagai penyedia barang dan jasa. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat pengaturan pemenang lelang yang bersifat tidak wajar,” ujar Iwan Setiawan.
Menurut Kajari, penyidik menemukan adanya praktik penggunaan perusahaan fiktif atau ‘bendera’ dalam proses tender yang digunakan untuk memenangkan pihak tertentu. Dugaan penyimpangan ini dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Kami menduga kuat terjadi rekayasa dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan administrasi. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Binjai menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana publik.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan.
Kasus dugaan korupsi proyek DBH Sawit ini menjadi sorotan publik karena bersumber dari dana hasil pengelolaan komoditas strategis daerah yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(ABN/Qhusyai)
- Kanwil BPN Sumut Laksanakan Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta Pemerintah – Desember 3, 2025
- Pemkab Madina Ambil Langkah Strategis Atasi Kelangkaan BBM Pasca Banjir – Desember 3, 2025
- Bupati Madina Lantik Dua CPNS Alumni IPDN dan 158 PPPK Tahap II Formasi 2024 – Desember 3, 2025











