BINJAI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Edy Mulya, diduga telah melanggar netralitas ASN, karena telah mengarahkan para kepala sekolah SD dan SMP di Binjai untuk memilih paslon tertentu di Pilkada Binjai.
Kadisdik ini diketahui mengumpulkan sejumlah kepala sekolah di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Gunung Merapi No.1, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (14/11/24) pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan ini, Edy diduga memberikan arahan agar para kepala sekolah memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 03 pada pilkada mendatang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para kepala sekolah juga diarahkan untuk menjadi “corong” atau tim pendukung yang akan mensosialisasikan pilihan kepada paslon tersebut. Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, acara berlangsung tertutup dan kepala sekolah yang hadir tidak diperkenankan membawa ponsel ke dalam ruang pertemuan.
Pertemuan ini dilaporkan berlangsung singkat dan bukan merupakan acara seremonial resmi, memicu dugaan bahwa acara tersebut bertujuan mengarahkan dukungan bagi salah satu paslon dalam kontestasi politik yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Perlu diketahui, aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini dirancang agar ASN tidak terlibat dalam konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, melainkan fokus pada pelayanan publik tanpa keberpihakan pada paslon tertentu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan ketidaknetralan ini, Kadisdik Kota Binjai Edy Mulya menjawab singkat, “Tidak ada itu.” Namun, ketika wartawan mencoba menghubungi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, Edy tidak menjawab panggilan telepon.
Seorang kepala sekolah dasar yang ditemui wartawan mengaku terkejut ketika menerima undangan via WhatsApp untuk menghadiri pertemuan tersebut tanpa mengetahui agendanya. “Ketika masuk ke dalam ruangan, kami dilarang membawa handphone, dan Kadisdik menyampaikan kepada kami untuk mendukung Paslon 03,” ungkap kepala sekolah yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama terkait kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada.
(ABN/Qhusyai)