PeristiwaSumatera Utara

Kakanwil Kemenag Sumut Diharap Bijak Menyikapi Aksi Guru PPPK, Bukan Cari Kesalahan

×

Kakanwil Kemenag Sumut Diharap Bijak Menyikapi Aksi Guru PPPK, Bukan Cari Kesalahan

Sebarkan artikel ini
Kanwil Depag Sumut
Kakanwil Kemenag Sumut Diharap Bijak Menyikapi Aksi Guru PPPK, Bukan Cari Kesalahan

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, diharapkan merespons aksi unjuk rasa para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 25 Oktober 2024 lalu dengan sikap positif, bukan justru mencari kesalahan untuk menindak mereka.

Harapan ini disampaikan oleh Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar. Sebagai lembaga konsultan dan pengawas pelayanan publik, MATA menyoroti kekhawatiran yang dirasakan para guru PPPK pasca aksi tersebut. “Saya berharap Pak Ahmad Qosbi bisa melihat mereka sebagai anak-anak yang harus dibantu, memahami kesulitan yang mereka alami di sekolah baru,” ungkap Abyadi pada Kamis (31/10/2023).

Menurut Abyadi, sejumlah guru PPPK merasa was-was setelah aksi mereka, terutama karena adanya panggilan dari kepala sekolah terkait partisipasi mereka dalam unjuk rasa. Bahkan, dia menerima informasi bahwa aksi ini akan dibahas secara khusus dalam rapat daring pada 31 Oktober 2024. “Rapat dijadwalkan pukul 14.00 WIB hingga selesai,” ujar Abyadi.

BACA JUGA :  Terbengkalai, Gedung Mall Pelayanan Publik Aceh Besar di Lambaro Jadi Sorotan Ombudsman

Ia berharap agar rapat tersebut dapat mempercepat proses redistribusi guru PPPK ke satuan kerja atau sekolah sesuai domisili mereka, bukan sebagai langkah untuk mencari kesalahan. Meski demikian, Abyadi mengaku khawatir dokumen-dokumen yang diminta dalam rapat tersebut, seperti rekapan kehadiran dan penerimaan gaji, digunakan sebagai dasar untuk sanksi. “Semoga saja saya salah,” tambahnya.

Dalam undangan rapat yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Sumut, disebutkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk pelaksanaan pengawasan dan penilaian kinerja sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019. Meski begitu, Abyadi menekankan bahwa Ketua Tim Kepegawaian, Turmuji, sebelumnya telah menjamin bahwa data pengunjuk rasa yang dikumpulkan bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan sekadar dokumentasi.

BACA JUGA :  Informasi Penting Buat Dirut Pertamina: BBM Langka di Padanglawas

“Semoga ini benar adanya dan tidak ada guru yang dirugikan akibat aksi mereka,” tutup Abyadi.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *