Hukum

Kakanwil Kemenkumham: Besok Tahanan Rutan Kabanjahe Yang Dititip Bisa Dikembalikan 

×

Kakanwil Kemenkumham: Besok Tahanan Rutan Kabanjahe Yang Dititip Bisa Dikembalikan 

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Sutrisman dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut didampingi staf, memberikan keterangan pers terkait hasil investigasi Ombudsman terhadap kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Senin (17/2) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan

Asaberita.com-Medan — Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Sutrisman, mentargetkan besok (Selasa, 18/2 -red) tahanan yang dititip ke sejumlah tempat pasca kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe,
dapat dikembalikan ke Rutan tersebut.

“Besok jika dapur rutan sudah bisa difungsikan dan bisa memasak, tahanan yang dititip akan segera dikembalikan. Dan kalau sore ini sudah selesai dapurnya, malam inipun langsung kita pindahkan kembali,” kata Sutrisman kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Senin (17/2/2020).

Kedatangan Sutrisman di Kantor Ombudsman memenuhi undangan untuk menerima hasil investigasi tim Ombudsman Sumut atas kerusuhan Rutan Kabanjahe.

“Saat kerusuhan dan pembakaran Rutan, yang terbakar itu hanya gedung perkantoran dan dapur. Sedangkan gedung ruang tahanan Rutan keadaannya masih baik. Jadi yang pertama kita perbaiki dan bangun kembali itu dapur agar tahanan dapat segera kita kembalikan. Kalau untuk operasional perkantoran untuk sementara bisa dipindahkan ke rumah dinas, menunggu perbaikan kembali,” kata Sutrisman.

Disebutkannya, bahwa yang dikembalikan ke Rutan adalah yang masih berstatus sebagai tahanan atau masih menjalani proses peradilan. Sementara yang sudah divonis, akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan lainnya. “Yang akan kita tempatkan disana yang masih dalam proses penahanan dan sedang dalam proses peradilan. Jadi semua tahanan yang sudah diputus inkrah kita kirim keluar karena memang kondisi Rutan yang sudah over kapasitas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Sumbar

Diketahui, total penghuni Rutan Kabanjahe sebelum kerusuhan mencapai 410 orang. Pasca kerusuhan, 218 tahanan dipindahkan ke Rutan Polres Tanah Karo, 69 orang dipindah ke Lapas Binjai, sementara sisanya dipindahkan ke beberapa Polsek dan Rutan Tanjung Gusta. Dari jumlah itu, 142 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan, atau masih menjalani proses peradilan.

Terkait penanganan terhadap empat orang tersangka provokator kerusuhan, Sutrisman sependapat dengan Menkumham Yasona Laoli yang akan mengirim para provokator penyulut rusuh Rutan Kabanjahe ke Nusakambangan.

Sebelumnya, saat konprensi pers bersama Kakanwil Kemenkumham usai penyerahan hasil investigasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Kelompok Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean selaku ketua tim investigasi menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan, kerusuhan dipicu kasus narkoba dan over kapasitas rutan.

Ombudsman menyarankan, kedepan perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat akan potensi masuknya narkoba ke rutan maupun lapas. Selain itu, persoalan over kapasitas rutan juga perlu segera dicari jalan penyelesaiannya.

BACA JUGA :  Sepanjang 2019, Pemda dan Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Namun, ujar Abyadi, yang perlu segera diselesaikan adalah masalah penitipan tahanan pasca kerusuhan. Sebab, penitipan tahanan Rutan Kabanjahe ke Polres Kabanjahe, Lapas Binjai serta ke tempat lainnya belum disertai dengan penyerahan dokumen penyerahan tahanan secara resmi.

“Dari hasil investigasi tim Ombudsman, penitipan tahanan di Rutan Polres Kabanjahe sebanyak 218 napi, juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Pasalnya, Rutan Polres kini penuh sesak. Untuk berjalan dan ke kamar mandi saja mereka sulit. Demikian juga di Lapas Binjai dengan masuknya tahanan titipan dari Rutan Kabanjahe. Bahkan di sini mereka juga menjadi kekurangan air bersih. Bila kondisi ini berlangsung lama dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah baru,” tandas Abyadi. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *