LABUHANBATU — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima 74 sertipikat elektronik Hak Pakai untuk aset tanah pemerintah dalam acara resmi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si., serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Ismail, S.E., beserta tim. Sertipikat diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam sambutannya, Ir. Hasan Heri Rambe menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ia menyoroti pentingnya kerja sama dalam proses pensertipikatan tanah aset daerah, termasuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi tim Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang tidak hanya memberikan layanan di kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Pendampingan kepada aparat desa dan masyarakat dalam program pensertipikatan tanah serta pemberdayaan tanah masyarakat sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hasan.
Penguatan Legalitas dan Perencanaan Tata Ruang
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ia menekankan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi aset pemerintah daerah.
“Semakin banyak tanah pemerintah daerah yang bersertipikat, semakin kuat pula posisi hukum yang dimiliki. Selain itu, hal ini juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun dan memetakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Labuhanbatu,” tutur Lili.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab Labuhanbatu dan Kantah Labuhanbatu untuk memastikan aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan kuat. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam hal perencanaan pembangunan maupun perlindungan terhadap aset-aset daerah.
Acara penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga agraria dalam mewujudkan tata kelola aset tanah yang lebih baik dan berkelanjutan.
(ABN/Basri)
- Antara Arogansi Angka dan Tangis Rakyat: Membongkar Klaim ‘Indonesia Negara Terkaya’ di Tengah Badai PHK dan Kemiskinan Struktural – Juli 19, 2026
- Musa Rajekshah Sampaikan Duka Mendalam Terhadap Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Berastagi – Juli 19, 2026
- Balitbang Partai Golkar Luncurkan Buku General Check-Up Keuangan Negara, Dorong Pemahaman Sistemik atas Anggaran Publik – Juli 19, 2026












