PEMATANGSIANTAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (rest area) Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (17/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat teknis dari instansi terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantah Pematangsiantar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan mengusung semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantah Pematangsiantar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap proses pengadaan tanah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (ABN/Basri)