PeristiwaSumatera Utara

Kantah Sergai Koordinasikan Sertifikasi Aset Yayasan Muhammadiyah

×

Kantah Sergai Koordinasikan Sertifikasi Aset Yayasan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Yayasan Muhammadiyah
Kantah Sergai Koordinasikan Sertifikasi Aset Yayasan Muhammadiyah

SERDANG BEDAGAI — Dalam upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., M.S., melaksanakan kegiatan koordinasi terkait sertifikasi aset milik Yayasan Muhammadiyah yang tersebar di wilayah Serdang Bedagai, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan memastikan legalitas aset tanah yang dimiliki Yayasan Muhammadiyah, sehingga nantinya dapat memperoleh sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pertemuan tersebut, Trisatya menekankan pentingnya kerjasama antara pihak yayasan dan kantor pertanahan, khususnya dalam melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi.

“Proses sertifikasi aset ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset-aset keagamaan dan pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Muhammadiyah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rayakan HUT ke-19, SSB Patriot Medan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Hendra DS Tekankan Sportivitas dan Kejujuran

Lebih lanjut, ia berharap program ini dapat mendorong pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan, serta mendukung kelangsungan berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan yang dilakukan yayasan tersebut di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan koordinasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. (ABN)

hasanbasri
Latest posts by hasanbasri (see all)
BACA JUGA :  Dari HP ke Kamera: BPODT Latih Pegawai Jadi Pembuat Konten Pariwisata Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *