SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menghadiri kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan layanan hukum dan pertanahan bagi masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Sei Rampah dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantah Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., bersama jajaran pejabat pengawas.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan putusan hukum, seperti penyelesaian sengketa tanah, legalisasi aset, serta layanan lainnya yang melibatkan aspek hukum di bidang pertanahan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat bagi masyarakat, khususnya dalam hal yang bersinggungan dengan keputusan hukum,” ujar Roni L. Parningotan Sitanggang.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya sinergis antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan visi pemerintah dalam reformasi birokrasi di sektor pertanahan. (ABN/Basri)
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing – Juli 2, 2025
- A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK, Dukung Penuh Program Pembangunan Gubernur – Juli 1, 2025
- ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari – Juli 1, 2025