MEDAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk Gereja Katolik di Kantor Keuskupan Agung Medan, Jumat (21/3). Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah. Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan gereja dapat lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas keagamaan serta memiliki legalitas yang kuat terhadap aset tanahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Keuskupan Agung Medan dan sejumlah tokoh gereja. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Sergai menyampaikan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah adalah salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung keberagaman dan ketertiban administrasi pertanahan.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu rumah ibadah dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Semoga dengan adanya sertipikat ini, gereja dapat menjalankan misinya dengan lebih tenang dan fokus,” ujar Roni L. Parningotan Sitanggang.
Perwakilan dari Keuskupan Agung Medan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam proses legalisasi aset tanah gereja. Mereka berharap program sertifikasi ini terus berlanjut agar semakin banyak rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak tempat ibadah yang memiliki dokumen legal, sehingga terhindar dari potensi sengketa dan dapat terus memberikan pelayanan kepada jemaat dengan nyaman dan aman. (ABN/Basri)