PeristiwaSumatera Utara

Kantah Simalungun Ikuti Rapat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Bersama DPR-RI dan Kanwil BPN Sumut

×

Kantah Simalungun Ikuti Rapat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Bersama DPR-RI dan Kanwil BPN Sumut

Sebarkan artikel ini
Rapat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat
Kantah Simalungun Ikuti Rapat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Bersama DPR-RI dan Kanwil BPN Sumut

MEDAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun, diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andrey Sarbadia, S.H., turut berpartisipasi dalam Rapat Klarifikasi dan Verifikasi Data Pengaduan Masyarakat yang digelar di Medan.

Rapat ini diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Erni Aprida Hasibuan, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, jajaran pejabat terkait, dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah.

BACA JUGA :  Pemeriksaan Tanah untuk HGU PT Jerenson Sukses Bersama Dilaksanakan di Labuhanbatu Selatan

Dalam rapat ini, berbagai isu pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan menjadi fokus pembahasan. Klarifikasi dan verifikasi data dilakukan untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang diadukan, sekaligus memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Andrey Sarbadia menyampaikan bahwa keterlibatan Kantah Simalungun dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Rapat ini adalah langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang diadukan masyarakat dengan pendekatan yang terintegrasi antara DPR-RI, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya dalam menangani sengketa dan pengaduan terkait pertanahan. Dengan sinergi yang kuat, solusi terbaik dapat dicapai untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  IPHI Sumut Bangun Gerakan Subuh Berjamaah

(ABN/BS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *