PeristiwaSumatera Utara

Kantah Simalungun Serahkan 62 Sertipikat BMN Kementerian PUPR

×

Kantah Simalungun Serahkan 62 Sertipikat BMN Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini
Serahkan Sertipikat BMN
Kantah Simalungun Serahkan 62 Sertipikat BMN Kementerian PUPR

SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyerahkan sebanyak 62 sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II pada Jumat (24/01/2025).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan aset negara.

“Kami berupaya memastikan bahwa seluruh aset negara, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur strategis seperti bendungan, sungai, dan jaringan irigasi, memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan sertipikat ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan aset menjadi lebih optimal serta terhindar dari potensi sengketa,” ujar Moren Naibaho.

BACA JUGA :  Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Aset yang telah bersertipikat ini mencakup lahan-lahan yang digunakan untuk proyek infrastruktur sumber daya air di bawah koordinasi BWS Sumatera II. Sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung program pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan memastikan bahwa setiap aset yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki status hukum yang kuat.

Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara BPN dan Kementerian PUPR dalam proses sertifikasi aset ini.

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Simalungun. Dengan sertipikat ini, pengelolaan infrastruktur sumber daya air dapat lebih efektif dan terhindar dari kendala hukum di masa mendatang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Simalungun Berperan Aktif dalam FGD RDTR Kawasan Perkotaan Tanah Jawa

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset negara yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum atas aset BMN, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *