Opini

Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat PTSL, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

×

Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat PTSL, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Sertipikat PTSL
Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat PTSL, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Rabu (17/9/2025), lembaga ini menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di wilayah Kabupaten Simalungun.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimilikinya. Dengan adanya sertipikat resmi, warga tidak hanya memiliki bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang adil, transparan, dan dapat dipercaya. “Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan kepastian hukum yang memberi rasa tenang bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Erick Thohir Memimpin Kementerian Generasi Milenial dan Generasi Z

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PTSL memberikan manfaat luas, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Dengan sertipikat, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sebagai modal usaha, menjadikannya jaminan untuk mengakses permodalan di bank, serta meningkatkan nilai aset keluarga.

Penyerahan sertipikat tanah melalui program PTSL ini juga selaras dengan semangat pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya” yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN. Kantor Pertanahan Simalungun berkomitmen untuk terus memperluas cakupan PTSL agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat Simalungun semakin sejahtera, pembangunan daerah semakin merata, dan kepemilikan tanah diakui secara sah demi terciptanya kehidupan yang lebih baik.

(ABN/basri)

BACA JUGA :  Tes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *