PeristiwaSumatera Utara

Kantah Simalungun Terapkan Kebijakan Kompensasi bagi Pemohon atas Keterlambatan Layanan

×

Kantah Simalungun Terapkan Kebijakan Kompensasi bagi Pemohon atas Keterlambatan Layanan

Sebarkan artikel ini
Kompensasi Keterlambatan Layanan
Kantah Simalungun Terapkan Kebijakan Kompensasi bagi Pemohon atas Keterlambatan Layanan1

SIMALUNGUN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberlakukan kebijakan pemberian kompensasi kepada pemohon apabila terjadi keterlambatan penyelesaian layanan pertanahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor 93.1/KEP-12.08/VII/2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian kompensasi sebagai wujud tanggung jawab instansi terhadap masyarakat penerima layanan.

Melalui kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan. Bentuk kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat keterlambatan proses penyelesaian layanan.

Berdasarkan ketentuan dalam keputusan tersebut, kompensasi diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Keterlambatan 1 hingga 14 hari dari waktu yang ditetapkan dalam SOP akan diberikan sampul sertipikat kepada pemohon.
  • Keterlambatan lebih dari 14 hari akan diberikan mug atau gelas sebagai bentuk kompensasi tambahan.
BACA JUGA :  Eli Mahrani Lantik Bunda PAUD Kecamatan Se-Kabupaten Mandailing Natal: Dorong Peran Aktif dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bentuk hadiah, melainkan komitmen moral dan administratif untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Simalungun tidak hanya menuntut kedisiplinan internal, tetapi juga siap bertanggung jawab kepada masyarakat apabila terjadi keterlambatan. Kompensasi ini adalah simbol pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan kompensasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pegawai agar semakin disiplin dan profesional dalam memberikan pelayanan pertanahan. Langkah ini juga sejalan dengan nilai-nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya (MPT) yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA :  DPD KSPSI AGN Sumut Dukung Hasil Pilkada Damai 2024 dan Serukan Kesejahteraan Buruh

Dengan adanya kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berharap masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan sekaligus menumbuhkan rasa percaya terhadap sistem pelayanan pertanahan yang transparan, efisien, dan berintegritas.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *