PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Musnahkan Barang Milik Negara Tak Terpakai untuk Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel

×

Kantah Toba Musnahkan Barang Milik Negara Tak Terpakai untuk Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan BMN
Kantah Toba Musnahkan Barang Milik Negara Tak Terpakai untuk Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel

TOBA – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen peta (map) yang sudah tidak digunakan lagi, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor BKU.04.02/1421/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.

Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

BACA JUGA :  Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Beri Bantuan Peninjauan Aset Terpidana untuk Penegakan Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui perwakilannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan, memastikan dokumen tidak disalahgunakan, serta menertibkan administrasi aset negara agar lebih efektif dan efisien.

“Pemusnahan BMN ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.

Selain menjadi bentuk penertiban administratif, kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan dan disaksikan oleh pejabat berwenang serta tim terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Pengurus PGRI Sumut Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024

Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *