AJIBATA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat tersebut disambut antusias oleh warga penerima manfaat.
Dengan diterimanya Sertipikat Hak Milik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang sah serta jaminan kepastian hak atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantah Toba menegaskan bahwa program penyerahan sertipikat merupakan wujud nyata komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Sertipikat yang diserahkan telah melalui proses pengukuran, verifikasi, dan penetapan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum, penyerahan sertipikat juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantah Toba berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terpercaya demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Toba.
(ABN/basri)
- Kanwil BPN Sumut Terima Audiensi LPPN Bahas Dampak Eksekusi Lahan di Labuhanbatu Utara – Februari 13, 2026
- Taruna STPN Jalani Pengabdian Lapangan di Sumut dan Aceh, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Pertanahan – Februari 13, 2026
- 124 Orang Tua Terima Sembako, Kepala SDN 076 Panyabungan Berharap Program Tetap Berlanjut Meski Tak Lagi Menjabat – Februari 12, 2026











