AJIBATA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat tersebut disambut antusias oleh warga penerima manfaat.
Dengan diterimanya Sertipikat Hak Milik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang sah serta jaminan kepastian hak atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantah Toba menegaskan bahwa program penyerahan sertipikat merupakan wujud nyata komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Sertipikat yang diserahkan telah melalui proses pengukuran, verifikasi, dan penetapan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum, penyerahan sertipikat juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantah Toba berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terpercaya demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Toba.
(ABN/basri)
- DPD PKS Serdang Bedagai Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan – Desember 28, 2025
- Perayaan Natal Oikumene 2025, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama – Desember 28, 2025
- Penyerahan Satya Lencana X Tahun Warnai Upacara Peringatan Hari Ibu di Kantah Toba – Desember 28, 2025











