PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Hadir di Mal Pelayanan Publik Simalungun, Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah

×

Kantor Pertanahan Hadir di Mal Pelayanan Publik Simalungun, Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini
Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Hadir di Mal Pelayanan Publik Simalungun, Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah

SIMALUNGUN – Warga Kabupaten Simalungun kini semakin mudah mengakses layanan publik. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun resmi membuka layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Jalan Kartini, Sondi Raya.

Kehadiran layanan pertanahan di MPP ditandai dalam acara soft launching pada Kamis (18/09/2025). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan sejumlah staf turut hadir dalam acara tersebut.

Acara peresmian ditandai dengan penyerahan nota kesepahaman (MoU) kepada instansi yang tergabung dalam MPP oleh Wakil Bupati Simalungun. Dengan adanya kerja sama ini, berbagai layanan publik, termasuk layanan pertanahan, kini dapat diakses masyarakat hanya dalam satu lokasi.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Sergai Gelar Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Tanah

Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan, kehadiran layanan pertanahan di MPP merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau.

“Melalui MPP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus dokumen pertanahan. Cukup datang ke satu tempat, semua layanan publik tersedia. Ini sejalan dengan semangat melayani secara profesional, terpercaya, dan modern,” ujar Daniel.

MPP Kabupaten Simalungun diharapkan menjadi pusat pelayanan yang terpadu dan efisien, sehingga dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Kehadiran ATR/BPN di dalamnya juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum pertanahan dengan lebih cepat dan sederhana.

BACA JUGA :  Bupati Madina Resmikan Kios Pasar Lama

Dengan langkah ini, ATR/BPN memperkuat upaya reformasi pelayanan publik serta mendorong transformasi digital dan integrasi layanan lintas instansi.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *