PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 60 Sertipikat Elektronik untuk Aset PT KAI

×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 60 Sertipikat Elektronik untuk Aset PT KAI

Sebarkan artikel ini
Serahkan Sertipikat ke PT KAI
Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 60 Sertipikat Elektronik untuk Aset PT KAI

LABUHANBATU Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kepastian hukum atas aset negara dengan menyerahkan 60 sertipikat elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) untuk aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si., secara langsung menyerahkan sertipikat tersebut kepada Asisten Manager Penjagaan dan Sertipikasi Aset PT KAI Divre I Sumatera Utara, Rahmat Hidayat, S.H. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam memastikan legalitas aset milik PT KAI serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk operasional perusahaan.

Menurut Erwinsyah Silalahi, penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan yang bertujuan mempercepat layanan administrasi dan memperkuat perlindungan hukum atas aset-aset strategis. “Dengan sertipikat elektronik, keabsahan hukum atas aset PT KAI menjadi lebih terjamin, serta meminimalisir potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Rahmat Hidayat menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara PT KAI dan Kantor Pertanahan dalam memastikan legalitas aset perusahaan. “Dengan adanya sertipikat elektronik ini, PT KAI semakin memiliki kepastian hukum dalam mengelola asetnya, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan layanan transportasi kereta api bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mendukung tata kelola aset negara yang lebih efisien dan transparan. Dengan adanya sertipikat yang telah terdigitalisasi, pengelolaan aset menjadi lebih aman, mudah diakses, dan terhindar dari risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan pertanahan serta mendukung program pemerintah dalam digitalisasi dokumen kepemilikan tanah. Ke depan, diharapkan lebih banyak aset strategis yang dapat tersertifikasi secara elektronik guna memperkuat kepastian hukum dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional. (ABN/Basri)

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Sergai Gelar Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *