SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.
Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa (18/3/2025) dan diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., bersama Pejabat Pengawas serta staf.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata dan mengamankan aset negara.
Dalam forum ini, berbagai pihak membahas kendala yang dihadapi dalam proses pensertipikatan, baik dari aspek regulasi, administrasi, maupun teknis di lapangan. Selain itu, dibahas pula solusi serta sinergi antara instansi terkait guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah yang dimiliki oleh negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung program ini agar seluruh aset negara memiliki kepastian hukum. “Pensertipikatan BMN berupa tanah sangat penting untuk memastikan legalitas aset yang dimiliki pemerintah. Dengan adanya sertipikat, maka pengelolaan BMN akan lebih tertib dan terhindar dari potensi sengketa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dengan DJKN serta instansi lain sangat diperlukan dalam proses ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mempercepat target pensertipikatan BMN, terutama yang ada di wilayah Serdang Bedagai,” tambahnya.
Program pensertipikatan BMN merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka reformasi pengelolaan aset negara. Dengan adanya sertipikasi yang sah, aset-aset milik pemerintah dapat lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta mendukung pembangunan daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan adanya peningkatan efektivitas dalam pelaksanaan program serta kolaborasi yang lebih erat antara instansi terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai akan terus berperan aktif dalam memastikan semua aset negara yang berupa tanah di wilayahnya memiliki sertipikat resmi dan terdaftar secara hukum. (ABN/Basri)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025