PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Serdang Bedagai Ikuti Rakor Pensertipikatan BMN 2025

×

Kantor Pertanahan Serdang Bedagai Ikuti Rakor Pensertipikatan BMN 2025

Sebarkan artikel ini
Pensertipikatan BMN 2025
Kantor Pertanahan Serdang Bedagai Ikuti Rakor Pensertipikatan BMN 2025

SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.

Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa (18/3/2025) dan diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., bersama Pejabat Pengawas serta staf.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata dan mengamankan aset negara.

Dalam forum ini, berbagai pihak membahas kendala yang dihadapi dalam proses pensertipikatan, baik dari aspek regulasi, administrasi, maupun teknis di lapangan. Selain itu, dibahas pula solusi serta sinergi antara instansi terkait guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah yang dimiliki oleh negara.

BACA JUGA :  Rahudman : Gerakan Perubahan Sudah Jadi Gerakan Rakyat 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung program ini agar seluruh aset negara memiliki kepastian hukum. “Pensertipikatan BMN berupa tanah sangat penting untuk memastikan legalitas aset yang dimiliki pemerintah. Dengan adanya sertipikat, maka pengelolaan BMN akan lebih tertib dan terhindar dari potensi sengketa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dengan DJKN serta instansi lain sangat diperlukan dalam proses ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mempercepat target pensertipikatan BMN, terutama yang ada di wilayah Serdang Bedagai,” tambahnya.

Program pensertipikatan BMN merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka reformasi pengelolaan aset negara. Dengan adanya sertipikasi yang sah, aset-aset milik pemerintah dapat lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  152 Napi/Tahanan Rutan Perempuan Dievakuasi ke Lapas Perempuan Medan

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan adanya peningkatan efektivitas dalam pelaksanaan program serta kolaborasi yang lebih erat antara instansi terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai akan terus berperan aktif dalam memastikan semua aset negara yang berupa tanah di wilayahnya memiliki sertipikat resmi dan terdaftar secara hukum. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *