SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tengah mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pemeliharaan data hak tanah serta kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerjanya. Acara ini merupakan kunjungan dari Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung dari tanggal 22 Oktober hingga 25 Oktober 2024.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemeliharaan data hak tanah dan pendaftaran tanah di Kabupaten Simalungun berjalan sesuai standar, serta mengevaluasi efektivitas kinerja para PPAT di lapangan. Pemeliharaan data hak tanah sendiri merupakan aspek penting dalam menjaga keabsahan dokumen kepemilikan tanah, yang berperan besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho M.Si, menegaskan pentingnya pemeliharaan data yang akurat dan tertib administrasi dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Menurutnya, kegiatan monev ini menjadi momen penting untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan serta memberikan solusi agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Pemeliharaan data hak tanah adalah hal fundamental yang harus dilakukan secara tepat dan akurat. Ini tidak hanya soal mencatat, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” ujarnya pada Jumat (25/10).
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja PPAT juga menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan ini. PPAT, yang memiliki tanggung jawab dalam membuat akta-akta autentik terkait jual beli, hibah, serta berbagai transaksi pertanahan lainnya, menjadi garda terdepan dalam menciptakan tertib administrasi tanah di masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, tim dari Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran akan melakukan pengecekan langsung terhadap data tanah, mengevaluasi tata kelola yang ada, serta memberikan masukan terkait perbaikan yang dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Simalungun.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Simalungun, khususnya dalam hal pengelolaan data hak tanah yang lebih tertib, akurat, dan transparan.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Simalungun berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah yang dimiliki.
(ABN/Basri)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025