SIMALUNGUN — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah melakukan pengecekan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 440/Saribudolok yang tercatat atas nama Ruslan Tamsar. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Frans Jhon Hardi Tamsar, yang diterima oleh pihak Kantah Simalungun pada 12 Juli 2024 lalu.
Dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, menyampaikan bahwa proses pengecekan dokumen tersebut merupakan bagian dari prosedur standar yang diterapkan dalam menangani setiap pengajuan atau laporan masyarakat terkait keabsahan dokumen pertanahan.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Pengecekan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengklarifikasi status tanah yang tercatat atas nama Ruslan Tamsar. Kantor Pertanahan Simalungun juga mengingatkan pentingnya menjaga legalitas dokumen kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa atau masalah di kemudian hari.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pengecekan atau verifikasi atas dokumen tanah mereka agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” tambah Moren.
Hingga berita ini diturunkan, hasil akhir dari pengecekan SHM Nomor 440 tersebut masih dalam tahap verifikasi internal dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah di wilayah tersebut.
(ABN/Basri)