MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan monitoring dan supervisi ke sejumlah Kantor Pertanahan di daerah dengan mengirim tim suvervisi. Pada Jumat (6/12/2024), kegiatan monitoring dan supervisi dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) redistribusi tanah dalam program Penataan dan Pemberdayaan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah pendataan tanah yang digunakan oleh masyarakat, baik untuk lahan pertanian maupun non-pertanian.
Plt. Kepala Kanwil BPN Sumut, Seti Kuncoro, S.SiT., M.M., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui monitoring dan supervisi ini, kami berupaya mengidentifikasi dan memverifikasi status tanah sehingga redistribusi bisa dilakukan secara adil dan tepat sasaran,” ujarnya.
Langkah redistribusi tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. Kanwil BPN juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat proses pendataan dan pengesahan SK redistribusi tanah.
Dengan pendekatan yang sistematis, BPN optimis redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong produktivitas lahan.
(ABN/Basri)
- Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh – Juli 21, 2026
- Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan – Juli 21, 2026
- Kisah Chaidir Saleh, Beri “Sentuhan” Manisnya Melon Premium untuk Petani Milenial – Juli 21, 2026












