Medan – Untuk mencegah terjadinya mafia tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut) menggelar Rapat Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan. Rapat digelar di Kantor BPN Sumut pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Rapat dipimpin oleh Brigjen Pol. Arif Rachman, S.I.K., M.T.C.P., yang menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Askani, SH., MH..
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Sumut, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Sumatera Utara, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Provinsi Sumut. Tim Satuan Tugas Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sumut Tahun 2024 juga ikut berpartisipasi dalam rapat tersebut.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah tindak lanjut pelaksanaan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Rapat ini menjadi momen penting untuk memperkuat strategi dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus pertanahan di wilayah tersebut, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan yang terus berkembang.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penanganan konflik pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, serta mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
Satuan Tugas Anti Mafia Tanah terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan di wilayah tersebut. (ABN)