MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan Pelayanan Peralihan Hak Tanah Elektronik dalam sebuah seremoni yang digelar di Hotel Adimulia, Medan, Senin (4/8/2025). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam akselerasi transformasi digital layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Shammy Ardian, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Deny Prasetyo, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dalam sambutannya mengatakan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, mempercepat realisasi investasi, serta mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional di Sumatera Utara,” ujar Sri Pranoto.
Menurutnya, pelaksanaan layanan peralihan hak tanah secara elektronik juga menjadi upaya dalam meningkatkan integritas pelayanan publik sekaligus mengurangi praktik birokrasi yang lambat dan rawan penyimpangan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang hadir dalam peluncuran tersebut, memberikan apresiasi atas inisiatif Kanwil BPN Sumut dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan. Ia menegaskan pentingnya integrasi sistem pelayanan pertanahan dengan rencana pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat daya saing wilayah dan iklim investasi.
“Pemerintah Provinsi sangat mendukung langkah-langkah digitalisasi seperti ini. Kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa semua pelayanan publik, termasuk pertanahan, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara cepat dan akurat,” kata Bobby.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi, Dwi Budi Martono, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Layanan Peralihan Hak secara elektronik bukan hanya soal efisiensi, tapi juga integrasi sistem data yang memperkuat akurasi dan akuntabilitas. Kami terus berupaya memperluas cakupan layanan digital hingga ke seluruh wilayah Indonesia,“ jelas Dwi.
Dengan peluncuran layanan ini, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi terdepan dalam penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik di Indonesia. Diharapkan, transformasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik dan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan.
(ABN/basri)